Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.
Adapun yang dimaksud Kode Etik dan Kode Perilaku menurut PMA Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN/PNS Kementerian Agama adalah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan Kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan
PMA Nomor 12 Tahun 2019,Pegawai ASN Kemenag wajib menaati:
a)
nilai-nilai dasar; dan
b)
Kode Etik dan Kode Perilaku.
Adapun
nilai-nilai dasar yang wajib ditaati ASN Kemenag adalah sebagai berikut.
a.keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.integritas;
c.profesionalitas;
d.tanggung
jawab; dan
e.keteladanan.
Adapun
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama (Kemenag) menurut PMA
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN / PNS
Kementerian Agama,dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar, yakni sebagai berikut.
Selengkapnya
Tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 download disini
Post a Comment for "Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama"