Mendekati jadwal
pendaftaran seleksi CPNS 2019 yakni 11 November 2019, hari ini (08/11/2019) di
Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) mengadakan Rapat
Koordinasi Persiapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dihadiri oleh
21 Kementerian/Lembaga (K/L), rapat ini diselenggarakan untuk koordinasi secara
teknis persiapan masing-masing instansi guna mewujudkan seleksi CPNS yang
akuntabel dan transparan.
Dalam
laporannya, Kepala PPSR Heri Susilowati mengatakan, secara bergiliran selama
satu bulan PPSR akan mengirimkan timnya untuk melakukan koordinasi dengan
seluruh instansi yang membuka formasi CPNS. “Kami berharap pelaksaan seleksi
CPNS tahun ini berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya baik dari segi
persiapan maupun infrastruktur,” jelasnya.
Lebih lanjut
lagi Heri menjelaskan bahwa BKN telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
akan terlibat dalam proses seleksi CPNS dengan memberikan pembekalan dan
pelatihan. Selain itu, telah dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari tim IT
dan tim administrasi.
Saat ini BKN
masih menunggu beberapa K/L menginput formasi di SSCASN. Pelaksanaan seleksi
CPNS ini mengacu pada dasar-dasar hukum seperti:
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,
- Permen PAN-RB
Nomor 36 & 37 Tahun 2018, dan
- Peraturan BKN
Nomor 8 Tahun 2018.
“Pelaksanaan
seleksi diselenggarakan selama 22 hari di 239 titik lokasi di seluruh
Indonesia”, ungkap Deputi Bidang Pusat Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.
Lebih lanjut
Suharmen mengimbau seluruh K/L untuk segera menyelesaikan input formasinya di
sistem SSCASN sebelum tanggal 11 November 2019. “Sistem seleksi yang akuntabel
dan transparan menjadi langkah wujudkan ASN worldclass,”
ujarnya. Pada tanggal 11 November 2019 pukul 00.00 sistem SSCASN resmi dibuka.
Adapun tahapan seleksi CPNS meliputi:
1.Penetapan
formasi;
2.Pengumuman dan
Pendaftaran di SSCASN;
3.Verifikasi
data peserta seleksi;
4.Pengumuman hasil
seleksi;
5.Penjadwalan
seleksi;
6.Pelaksanaan
seleksi;
7.Pengolahan
hasil seleksi;
8.Pengumuman
hasil seleksi;
9.Pemberkasan/penetapan
NIP.
Adapun materi
yang akan diujikan pada saat SKD, sama dengan materi yang diujikan pada tahun
sebelumnya yang meliputi:
- Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK),
- Tes
Intelegensia Umum (TIU) dan
- Tes
Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta harus
mampu menjawab 100 soal SKD dalam waktu 90 menit. Suharmen berharap instansi
yang mengadakan tes CAT secara mandiri untuk dapat melengkapi sarana dan
prasarana penunjang sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018.
Sumber :
bkn.go.id
0 komentar:
Post a Comment