Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2. Taman Kanak-kanak, yang
selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur
pendidikan formal.
3. Sekolah Dasar, yang
selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama, yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5. Sekolah Menengah Atas, yang
selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6. Sekolah Menengah Kejuruan,
yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru,
yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK
dan Sekolah.
Peraturan Menteri ini bertujuan
untuk:
a. mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman
bagi:
1. kepala daerah untuk membuat
kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam
melaksanakan PPDB.
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal
4
Persyaratan calon peserta didik
baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau
paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau
paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Baca Juga
- Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi PIP dan Perluasan Akses Pemerataan Pendidikan
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Nasional
Pasal
5
(1) Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan
12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima
peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia
paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu
paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi
dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal
6
Persyaratan calon peserta didik
baru kelas 7 (tujuh) SMP :
a. berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat
atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Selengkapnya
mengenai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan download disini atau disini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan"