Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat
program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran
kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada
peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu
(11/12).
Arah
kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan
diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut
dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes
tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti
portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan
itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.
Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan
sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.
BACA
JUGA : Tanya Jawab Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar
Selanjutnya,
mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum
dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa
(literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan
pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan
ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah
(misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk
memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis
seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada
praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan
untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan
menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru
tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan
dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk
mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman
saja cukup,” jelas Mendikbud.
Dalam
penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem
zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan
akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat
menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur
perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30
persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan
proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
BACA JUGA : Guru Bikin RPP Cukup Berisikan 3 Komponen Inti
Mendikbud
berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan
akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu
diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi
guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.
0 komentar:
Post a Comment