Dalam rangka memenuhi janjinya memperingan tugas administrasi guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
Dalam surat edaran
tersebut disampaikan hal-hal berikut.
- Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
- Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
- Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa.
- Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Selain
itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai:
Apa
yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
Guru-guru
sering diarahkan untuk membuat RPP dengan rinci yang menghabiskan waktu yang
seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri.
BACA JUGA : Guru Bikin RPP Cukup Berisikan 3 Komponen Inti
Apa
yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?
- Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
- Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
- Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas
Apakah
RPP dapat dibuat dengan singkat.
RPP
dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman. Tidak ada persyaratan
jumlah halaman.
Apakah
ada standar baku untuk format penulisan RPP?
Tidak
ada standar baku untuk format penulisan RPP, sehingga guru bebas membuat,
memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien,
efektif, dan berorientasi pada siswa.
Bagaimana
dengan format RPP yang sudah dibuat guru?
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
- Guru dapat pula memodifikasl format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektlf, dan berorientasi kepada murid.
Berapa
jumlah komponen dalam RPP?
- Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
- Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Selengkapnya
surat Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan
RPP bisa diunduh melalui link berikut.
0 komentar:
Post a Comment