Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
Satuan Pendidikan adalah satuan
pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama
Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
PENYELENGGARAAN
UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata
pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan kurikulum yang berlaku.
Bagian
Kedua
Peserta Ujian
Pasal 3
Ujian yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta didik
pada akhir jenjang.
Pasal 4
Peserta didik pada akhir jenjang
yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi
persyaratan:
a. telah berada pada tahun
terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada
jenjang pendidikan tersebut.
Bagian
Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5
(1) Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang
ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pada semester ganjil dan/atau semester
genap pada akhir jenjang dengan
mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Bagian
Keempat
Kelulusan Peserta Didik
Pasal 6
(1) Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang
bersangkutan.
0 komentar:
Post a Comment