Seleksi
kompetensi dasar (SKD) adalah langkah kedua agar kamu semakin dekat untuk lolos
seleksi CPNS. Yuk perhatikan kisi-kisi dan nilai ambang batas ini bisa kalian
perhatikan agar semakin siap menghadapi SKD. Semoga berhasil ya?
KISI-KISI DAN NILAI AMBANG BATAS SKD CPNS
Seperti tahun sebelumnya, pemerintah memberlakukan nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar :
126
untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
80
untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
65
untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lanjutnya
dikatakan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal
yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30,
sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap
yakni 35 soal.
Tahun
ini, sebanyak 3.364.867 peserta yang lolos seleksi administrasi, bersaing
memperebutkan 150.315 formasi CPNS, yang nantinya harus siap ditempatkan si
seluruh pelosok negeri. Berdasarkan data BKN, Kementerian Hukum dan HAM
mendapat peserta terbanyak, yakni 406.236 untuk merebutkan 4.598 formasi.
Instansi pusat dengan jumlah peserta terbanyak kedua adalah Kementerian Agama,
yaitu 176.331 peserta dengan jumlah formasi 5.815.
Sementara
untuk pemerintah daerah yang paling banyak diminati dengan jumlah 54.677
peserta adalah Pemprov Jawa Timur dengan formasi sejumlah 1.817. Pemda dengan
peserta terbanyak kedua adalah Pemprov Jawa Tengah dengan 49.304 peserta, yang
membuka 1.409 formasi.
Post a Comment for "Kisi-Kisi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019"