Merespon
terjadinya bencana alam, termasuk banjir di Jabodetabek, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperkenankan mengajukan cuti
dengan alasan penting.
"Jika terkena
bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang
berlaku," ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (02/01).
Pengajuan tersebut
didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, ada beberapa jenis
cuti, yakni
1.Cuti tahunan,
2.Cuti besar,
3.Cuti sakit,
4.Cuti melahirkan,
5.Cuti bersama,
6.Cuti di luar
tanggungan negara, serta
7.Cuti karena
alasan penting.
"Cuti karena alasan penting" antara lain
bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam
Cuti dengan alasan
penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit,
istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam. Dalam peraturan tersebut
tertulis, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena
alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua
Rukun Tetangga (RT). "Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang
terjadi," jelasnya.
Lamanya cuti
karena alasan penting dapat diberikan maksimal 1 bulan. Namun demikian, jangka
waktu cuti ini diserahkan kepada penilaian dan kebijakan masing-masing pimpinan
instansi.
"Dengan
demikian, banjir di Jabodetabek dapat dikategorikan bencana alam, sehingga
pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi ASN terdampak," pungkas
Menteri Tjahjo.
Menteri Tjahjo
juga berpesan untuk seluruh ASN yang mengalami musibah bencana alam ini untuk
berhati-hati dan bersabar. "Semoga bencana alam ini segera berakhir dan
kita dapat beraktivitas secara normal kembali," ujarnya.
Sumber : https://menpan.go.id/
Post a Comment for "Menteri PANRB: PNS Terdampak Banjir Dapat Diberikan Cuti"