Sesuai dengan
pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 Yang
disampaikan pada rapat koodinasi pada 28 Januari 2020, ada beberapa perubahan
penting yang perlu diketahui oleh Satuan pendidikan baik jenjang SD, SMP, SMA
maupun SMK dan SLB.
Berikut dibawah
ini beberapa perubahan kebijakan BOS 2020
1. Perubahan
Penyaluran
Jika pada tahun
2019 Dana BOS disalurkan melalui RKUD Provinsi dan SK penerima ditetapkan oleh
Provinsi, maka pada tahun ini tidak lagi seperti demikian teknisnya.
Penyaluran dana
bos Tahun 2020 langsung ke rekening sekolah masing-masing dan Penetapan SK
sekolah penerima BOS langsung dari Mendikbud. Selain itu Cut off data
hanya 1 kali (31
Agustus tahun
sebelumnya dan pencairan hanya 3 tahap.
2. Dana BOS
SD SMP SMA Naik
Pada tahun 2020
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun naik dari tahun sebelumnya.
Adapun rincian lengkapnya bisa lihat dibawah ini.
1. SD Rp900.000
2. SMP
Rp1.100.000
3. SMA
Rp1.500.000
4. SMK tetap
5. SLB tetap
3. Penggunaan
Dana BOS 2020
Informasi bagi
Guru honorer. Karena ada persyaratan khusus agar guru honorer dapat dibiayai
dari dana bos. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah
negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50%.
Persyaratan Guru
honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada
dapodik per 31 desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau
belum menerima tunjangan profesi guru
Salah satu
penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan
Pembelian buku
teks dan non teks tidak dibatasi, Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan
kuantitas dan kualitas
Komponen
Penggunaan BOS tahun 2020
1. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB);
2. Pengembangan
Perpustakaan;
3. Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4. Kegiatan
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5. Administrasi
kegiatan Sekolah;
6. Pengembangan
Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7. Langganan
Daya dan Jasa;
8. Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Sekolah;
9. Penyediaan
Alat Multi Media Pembelajaran;
10. Penyelenggaraan
Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja
Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan
Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11.
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi
Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional
(Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing
lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12. Pembayaran
honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Post a Comment for "Pokok-Pokok Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020"