WHO (World Health Organization) atau Organisasi
Kesehatan Dunia yang berada di bawah PBB memprediksi, depresi akan menjadi
penyebab kematian tertinggi kedua di dunia setelah penyakit jantung.
Beberapa pengidap depreasi bisa memiliki pemikiran
untuk bunuh diri. Salah satu pemicu bunuh diri adalah aksi bullying atau
perisakan.
Bullying dapat dialami oleh siapapun tak kenal umur,
termasuk oleh anak usia sekolah.
Di Indonesia kasus siswa bunuh diri yang diduga karena
korban bullying sudah terjadi di awal tahun 2020 ini.
Kasus terbaru misalnya menimpa siswa berusia 14 tahun
di Ciracas, Jakarta Timur, yang tewas setelah lompat dari lantai 4 sekolahnya
pada 14 Januari lalu. Ada juga kasus siswa berusia 13 tahun asal Tasikmalaya,
Jawa Barat, yang ditemukan tewas di drainase depan sekolahnya pada 27 Januari
2020.
Kemendikbud sudah menerbitkan peraturan agar tidak ada
perisakan atau bullying di lingkungan sekolah, khususnya saat masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (PLS).
Peraturan pertama adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan.
Tujuan dari Permendikbud itu untuk melindungi pelajar
dari tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah maupun dalam kegiatan
sekolah yang dilakukan di luar sekolah.
Ada pula Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru.
Permendikbud itu mengatur tentang PLS bagi siswa baru
dilaksanakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran,
dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Dengan adanya peraturan itu diharapkan
aksi bullying bisa ditangani dengan tepat dan dapat memberi rasa takut
kepada pelaku bullying di lingkungan sekolah.
Untuk orangtua, sesama siswa, atau masyarakat yang
melihat adanya pelanggaran pada kegiatan PLS ataupun tindak bullying di luar
kegiatan PLS tetapi masih di lingkungan sekolah, jangan ragu untuk melapor ke
Kemendikbud lewat kontak di bawah ini:
1. SMS ke nomor 0811-976-929
3. pengaduan@kemdikbud.go.id atau Laman pengaduan
Kemendikbud di http:/ult.kemdikbud.go.id
Layanan konseling juga dianjurkan bagi korban bullying
untuk bercerita agar perasaan sakit hati jadi lebih ringan dan mengetahui upaya
pencegahan bunuh diri.
Layanan konseling itu antara lain:
1.Gerakan "Into The Light"
Facebook : IntoTheLightID
Twitter : @IntoTheLightID
Email : intothelight.email@gmail.com
Web : intothelightid.wordpress.com
2. Save yourself
Facebook : Save Yourselves
Instagram : @saveyourselves.id
Line : @vol7047h
Web : saveyourselves.org
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "Ada Bullying di Sekolah, Laporkan ke Layanan Sekolah Aman
Kemendikbud”
Post a Comment for "Ada Bullying di Sekolah, Laporkan ke Layanan Sekolah Aman Kemendikbud"