Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sosialisasikan lima Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari
implementasi empat kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi di Ruang
Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta pada Kamis (06/02/2020).
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam,
mengatakan bahwa kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah
diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim, menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.
"Ada empat kebijakan penting dalam Kampus Merdeka
yaitu Pembukaan Program Studi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi,
Perguruan Tinggi Badan Hukum dan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program
Studi yang setiap kebijakannya memiliki payung hukum masing-masing. Kebijakan
Pembukaan Program Studi Baru diatur dalam Permendikbud No.5 dan 7, Kebijakan
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No.5, Perguruan
Tinggi Badan Hukum pada Permendikbud No. 4 dan 6 serta Hak Belajar Tiga
Semester di Luar Program Studi dipayungi Permendikbud no.3," jelas Nizam.
Lima Peraturan Mendikbud (Permendikbud) sebagai
landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3
Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun
2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan
Hukum, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan
Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa
Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri dan Permendikbud No. 7
tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian,
Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam sambutannya, Nizam mengatakan Kemendikbud
memahami bahwa perguruan tinggi di Indonesia dengan jumlah lebih dari 4.500
kampus memiliki karakteristik berbeda dan juga memiliki tingkat kesiapan yang
berbeda dalam menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini. Oleh karena itu,
kebijakan Kampus Merdeka tidak akan bersifat paksaan yang akhirnya menjadi
sekedar formalitas belaka.
Ditjen Pendidikan Tinggi akan menyiapkan rambu-rambu
petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap
kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan dengan kondisi kampus
masing-masing. “Inovasi dan kreativitas pengelola perguruan tinggi menjadi
penting dalam penerapan kebijakan Kampus Merdeka ini. Pertukaran mahasiswa yang
biasanya sering dilakukan dengan kampus di luar negeri, saat ini juga didorong
juga dilakukan antar perguruan tinggi dalam negeri. Pertukaran Mahasiswa UI
dengan mahasiswa UNIPA misalkan, hal ini juga dapat meningkatkan rasa cinta
tanah air dan nasionalisme,” tutur Nizam.
Nizam mengungkapkan dalam implementasi kebijakan Kampus
Merdeka membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari
civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri. Kerja sama penerapan
program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa
dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa.
"Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada
masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam sks
perkuliahan. Mahasiswa akan diminta partisipasinya dalam membangun desa dan
mengawal implementasi Dana Desa", ungkapnya.
Dalam kerja sama dengan dunia industri juga, Nizam
mengatakan akan semakin ditingkatkan agar “link and match” antara perguruan
tinggi dengan dunia industri akan semakin baik. Dengan kebijakan baru,
mahasiswa memiliki kesempatan untuk magang di dunia industri dengan jangka
waktu lebih lama, maksimal tiga semester.
Menurut Nizam kebijakan ini akan saling menguntungkan
antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa
magang juga akan menjadi perhatian Kemendikbud, agar mendapatkan hak dan
kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan durasi magang lebih lama, mahasiswa dapat
memperoleh kompetensi lebih baik di perusahaan. Dunia industri juga mendapatkan
manfaat lebih, karena mahasiswa magang akan mendapatkan waktu cukup untuk
memahami suatu pekerjaan. Mahasiswa magang dengan kompetensi baik, tentu akan
menjadi kandidat pertama ketika perusahaan tersebut melakukan rekrutmen
pegawai. Dosen pendamping magang juga dapat memperbaharui bahan ajar sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat", jelas Nizam.
Acara Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Merdeka
Belajar, kampus Merdeka dihadiri Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
(PTN/PTS), Kepala dan Sekretaris Layanan Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Dr. Jamil Salmi, Pakar Pendidikan
Tinggi dari World Bank yang membagikan praktik terbaik (best practice) pengelolaan pendidikan
tinggi di berbagai negara maju yang sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka.
Dilihat banyaknya pertanyaan yang disampaikan, acara
ini mendapatkan apresiasi dan antusiasme dari para peserta. Perwakilan dan
perguruan tinggi baik negeri dan swasta serta LLDikti banyak mengajukan
pertanyaan terkait teknis implementasi kebijakan ini di perguruan tinggi
masing-masing.
Salah satunya adalah terkait mekanisme pengawasan dan
evaluasi dari program Kampus Merdeka ini. Plt. Dirjen Dikti mengatakan
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akan menjadi sistem penting dalam
proses pengawasan dan dan evaluasi dari program ini.
Laman:
www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Sosialisasikan Lima Permendikbud Sebagai Payung Hukum Kampus Merdeka"