Isu-isu RPP
1. Mengapa RPP disederhanakan?
2. Apa prinsip utama pengembangan
RPP?
3. Bagaimana bentuk format RPP
baru?
4. Apakah RPP harus satu lembar?
5. Bagaimana strategi penyusunan RPP
model simple?
6. Kapan RPP model baru digunakan?
7. Bagaimana RPP lama, apakh boleh
digunakan?
8. Apakah ada contoh RPP model SE
14/2019?
Tugas
Guru (Permendikbud No 23 Tahun 2017)
1. Hari Sekolah digunakan oleh Guru
untuk melaksanakan beban kerja Guru.
2. Beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud meliputi:
1) merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
2) melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
3) menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
4) membimbing dan melatih Peserta
Didik; dan
5) melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada
6) pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja Guru.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang
dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu
pada Standar Isi.
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk
setiap bahan kajian mata pelajaran.
RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk
satu pertemuan atau lebih
Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberi kan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkem bangan
fisik serta psikologis peserta didik
PRINSIP-PRINSIP
PENGEMBANGAN RPP
- Perbedaan individu
- Partisipasi aktif PD
- Berpusat pada PD
- Budaya membaca
- Umpan balik
- Keterkaitan & keterpaduan
- Mengakomodir tematik-terpadu
Bagaimana Pembelajaran Kurikulum
2013 dengan Regulasi Baru (Surat Edaran No 14 Tahun 2019)
Mengapa ?
1. RPP dianggap dibuat hanya untuk
administrasi sekolah, administrasi ke pengawas/dinas atau administrasi
Akreditasi.
2. RPP yang dimiliki guru
diindikasikan membeli dari penyedia jasa RPP
3. RPP yang dimiliki guru copy-paste dari milik guru lainnya
3. RPP yang dimiliki guru copy-paste dari milik guru lainnya
4. RPP yang dimiliki hanya merubah
tahunnya saja
5. RPP yang ada sangat banyak dan
menghabiskan kertas (ATK)
6. RPP yang ada dianggap membatasi
guru dalam berkreasi dan berinovasi di kelas
7. RPP menggunakan model yang kadang
mengikat dengan sintak-sintaknya
8. RPP tidak dilaksanakan di
kelas
Disimpulkan
Dalam kebijakan baru tersebut, guru
secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,”
Download Penyusunan RPP
Kurikulum 2013 Berdasarkan SE No 14 Tahun 2019 disini
Post a Comment for "Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Berdasarkan SE No 14 Tahun 2019"