Dana Alokasi
Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana
yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan
daerah, salah satunya yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pelaksana
program wajib belajar dan sebagai dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dapat di download pada halaman dibawah ini :
Adapun Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dapat di download pada halaman dibawah ini :
Post a Comment for "PMK NOMOR 9/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAK NonFISIK"