Selama
status keadaan darurat pandemik virus corona belum dicabut, Aparatur Sipil
Negara (ASN) masih harus melaksanakan tugas-tugas kedinasannya di rumah (work
from home). Bukan tanpa pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyusun protokol pelaksanaan
tugas dari rumah, yang memastikan ASN menaati penugasan WFH yang ditetapkan
oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
Protokol Work
From Home (WFH) dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran
Menteri PANRB No. 34/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No.
19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Terkait presensi, setiap ASN
melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi
masing-masing. Jika instansi memiliki presensi online, maka
presensi dilakukan melalui aplikasi. Namun, jika ada instansi yang belum
memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan
memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan
elektronik seperti SMS, Whatsapp, email dan pesan elektronik lainnya.
Tanggung
jawab lainnya, adalah ASN wajib menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas
kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja yang diberikan oleh
masing-masing pimpinan unit kerja. Setiap ASN juga diharuskan membuat laporan
hasil kerja secara berkala, yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja.
Protokol
itu juga mengatur tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap pimpinan
menugaskan stafnya dalam pelaksanaan work from home, sesuai
sasaran dan target kinerja.
Pimpinan
unit kerja harus memastikan pelayanan masyarakat agar tetap berjalan efektif
melalui penugasan ASN secara bergantian. Tanggung jawab lainnya adalah menerima,
memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal
presensi pegawai.
Pelaksanaan
tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan target kinerja
masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH,
dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang
di instansi terkait.
Meski
WFH digaungkan secara masif, ada beberapa jabatan ASN yang masih bekerja di
kantor untuk memastikan layanan masyarakat tetap optimal. Protokol ini, juga
mengatur ASN yang masih tetap bekerja di kantor. Bagi ASN yang mendapatkan
tugas di kantor dari pimpinan, agar hadir sesuai sistem kerja yang berlaku,
dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ASN.
ASN
yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan transportasi massal, agar
memperhatikan jarak aman (physical distancing). Sebelum memasuki
kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisinya sesuai protokol
kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selama
menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar
memperhatikan jarak aman (physical distancing) serta tetap menjaga
kebersihan diri sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Kementerian
Kesehatan.
Tujuan
dari terbitnya protokol ini adalah melindungi ASN dari penularan Covid-19,
serta memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan mematuhi target kinerja selama
WFH. Selain itu, juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan
efektif. (don/HUMAS MENPANRB)
Post a Comment for "ASN Diminta Taati Protokol Work From Home (WFH)"