Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin
meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran
(SE) Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 Tentang Panduan Teknis Pengisian Data
Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat Dan Daerah Melalui SAPK BKN tanggal 30
Maret 2020.
Dalam SE tersebut, Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala
Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi Pusat dan seluruh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk melakukan
pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak Covid-19 sehingga mempermudah
pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS
terdampak.
Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi Instansi
Pusat dan Daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi
kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori dan
status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing
melalui link https://sapk.bkn.go.id
Dalam SE ini juga disertakan panduan teknis pengisian data
riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian)
yang dapat diunduh pada link dibawah ini :
PANDUAN TEKNIS PENGISIAN DATA RIWAYAT COVID-19 PNS INSTANSI
PUSAT DAN DAERAH MELALUI APLIKASI SAPK BKN
Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin
meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka
perlu dilakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga
mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak
kepegawaian PNS terdampak. Berdasarkan hal tersebut, diterbitkanlah SURAT
EDARAN Nomor 09/SE/III/2020 Tentang PANDUAN TEKNIS PENGISIAN DATA RIWAYAT
COVID-19 PNS INSTANSI PUSAT DAN DAERAH MELALUI APLIKASI SAPK BKN yang dapat dibaca
di:
Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat
kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan
daerah yang dalam kategori:
1.Orang Dalam Pemantauan (ODP)
2.Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
3.Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19
4.Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
5.Meninggal akibat pandemi Covid-19.
Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang
sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan. Kepala BKN meminta
kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN I-XIV agar terus memantau proses
pendataan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bima meminta seluruh
ASN untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan
selalu menjaga kebersihan diri. “Tetap jalankan tugas pemerintahan dengan pola
kerja yang telah ditetapkan instansi situasi pandemi ini. Patuhlah terhadap
protokol kesehatan dan keselamatan diri demi memutus rantai penyebaran
Covid-19,” ujar Bima.
Sumber : https://www.bkn.go.id/berita/instansi-pusat-dan-daerah-diimbau-untuk-mengisi-data-pns-terdampak-covid-19-melalui-aplikasi-sapk
Post a Comment for "Instansi Pusat dan Daerah Diimbau untuk Mengisi Data PNS Terdampak Covid-19 melalui Aplikasi SAPK"