Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) sebentar lagi dimulai. Menurut Pasal 22 Ayat 2
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun
2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat
minggu pertama bulan Mei.
Dengan
demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk
menyiapkan skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, apabila pandemi
virus corona (covid-19) sampai tahun ajaran baru belum mereda.
Mendikbud,
Nadiem Makariem menegaskan, bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada perubahan dan akan
dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, PPDB tahun ini,
berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), PPDB
harus dilaksanakan dengan 3 (tiga) ketentuan.
Pertama,
Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Kedua,
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik
dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Ketiga,
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
“Seperti
yang sudah pernah saya sampaikan skemanya. PPDB masih jalan seperti biasa.
Tidak ada perubahan sampai saat ini. perubahannya hanya di kriteria jalur
prestasi (menyusul dibatalkannya Ujian Nasional),” kata Nadiem.
Terlebih
lagi, kata Nadiem, pihaknya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara
fisik di sekolah untuk dapat meminimalkan penyebaran virus corona.
Kendati
demikian, ia mengakui jika pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB pasti juga
akan kesulitan mengetahui agen-agen pembawa virus dari kalangan pendaftar.
“Oleh
karenanya sangat baik jika tidak diadakan pengumpulan siswa dan orang tua
secara fisik di sekolah saat proses pendaftaran,” ujarnya.
Menurut
Nadiem, salah satu cara agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua
memang dengan menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1
Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan
mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan
sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
Tapi
sayangnya, kata Nadiem, selama ini pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan
dalam PPDB dilaksanakan oleh pihak sekolah penyelenggara. Calon siswa dan orang
tua masih datang ke sekolah untuk membawa berkas-berkas persyaratan
pendaftaran. Sementara proses entry data pendaftar masih dilakukan sekolah
penyelenggara.
“Semua
pola kerja lama tersebut harus diubah. Jika ketentuan PPDB dalam Surat Edaran
Nomor 4 tahun 2020 ini harus dilakukan maka perlu teknis pelaksanaan yang
tepat. Dengan kata lain mau tidak mau segala bentuk entry data harus dilakukan
calon pendaftar secara mandiri,” tuturnya.
Masalahnya,
lanjut Nadiem, calon siswa dan orang tua tentu memiliki latar belakang
kemampuan yang berbeda dalam mengaplikasikan teknologi informasi dan
komunikasi. Terkait perbedaan latar belakang inilah maka ada beberapa hal yang
dapat dilakukan sekolah penyelenggara PPDB.
“Ada
baiknya jika sekolah penyelenggara menyusun petunjuk teknis tentang pendaftaran
PPDB online yang akan dilakukan. Petunjuk teknis dapat berisi alamat website
yang harus diakses calon siswa, cara memasukkan data-data calon pendaftar dan
juga cara pengunggahan dokumen kelengkapan pendaftaran,” terangnya.
Kemudian,
lanjut Nadiem, membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tugas
tim tersebut adalah membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam
melakukan teknis pelaksanaan pendaftaran. Dengan kata lain tim harus siap
memandu calon pendaftar dalam melaksanakan teknis pendaftaran.
“Adakan
sosialisasi tentang pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah
penyelenggara. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah
atau melalui halaman media sosial sekolah seperti facebook. Selain itu dapat
juga melalui grup whats app yang yang dapat diakses masyarakat umum melalui
link grup,” jelasnya.
Tiga
hal yang disampaikan di atas, kata Nadiem hanyalah sebuah alternatif. Selain
itu masih banyak cara lain yang lebih efektif yang dapat dilakukan sekolah
dalam melaksanakan PPDB yang aman. Menurutnya, semua tergantung pada sarana dan
juga sumber daya manusia yang dimiliki oleh sekolah penyelenggara PPDB yang
bersangkutan.
“Satu
hal yang pasti, pelaksanaan PPDB yang dilakukan sekolah penyelenggara harus
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada
pasal tersebut dinyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif,
objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sumber
: https://fajar.co.id
Post a Comment for "Beberapa Skenario Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020"