Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat
Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 tentang
Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.
Maraknya masyarakat mendirikan bilik desinfeksi untuk
mencegah tertular Covid-19, ternyata berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Kementerian Kesehatan RI secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE)
terkait larangan bilik desinfeksi.
Dalam SE tersebut disebutkan, bilik disinfeksi yang
sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh
yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh
manusia.
Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam
cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya
adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan
sejenisnya, etanol 7096, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida),
hidrogen peroksida (H20O2) dan sebagainya.
Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang
digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot,
peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan
lain-lain.
Cairan yang digunakan itu, cenderung merupakan cairan
untuk mendisinfeksi benda mati, bukan untuk tubuh manusia sehingga berbahaya.
Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat
berbahaya untuk membran mukosa (misal mata dan mulut) sehingga berpotensi
menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Penyemprotan desinfektan langsung ke tubuh secara
terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran
pernapasan.
Cara paling aman untuk mencegah tertular Covid-19 adalah
sebagai berikut:
1.Rutin melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air
mengalir dan menggunakan hand sanitizer.
2.Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin
permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan
kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan
lain-lain.
3.Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga
jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara
yang baik.
4.Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu
dilakukan pemeliharaan secara rutin dan segera mandi dan mengganti pakaian
setelah bepergian.
Sumber: Humas Kemenkes RI
Post a Comment for "Kemenkes Resmi Larang Penggunaan Bilik Sterilisasi Covid-19"