Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9
April 2020.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad
Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara
Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).
Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan
tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh
wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk
kegiatan mudik tahun 2020.
Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat
ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak
tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi
penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang
mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan,
selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk
penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana
transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan
pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan
tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi
yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan
logistik rumah tangga,” terang Adita.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut
yaitu: pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai
PSBB seperti Jakarta, dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang
digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek)
dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat
sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan
ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas
lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan,
dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau
sakit,” jelas Adita. Sumber: https://setkab.go.id
Post a Comment for "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19"