Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (work
from home/WFH) secara penuh. Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan
target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk
pelayanan perkantoran.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah
diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB. Hal ini
tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di
Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan
fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat melaksanakan tugas kedinasan di
kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun
kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19
(pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa penyesuaian
sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi
masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi.
Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar"