Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila nomor 04 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Hari Lahir Pancasila, bahwa Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan
masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, dan
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) serta Keputusan presiden Nomor
12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai
Bencana Nasional, maka Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 di tengah
masa pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui media elektronik, video conference
atau dalam jaringan (online);
2.
Kementerian/Lembaga, instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib mengikuti jalannya Pidato
Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 Juni 2020 mulai pukul
09.00 WIB melalui siaran langsung di kanal Youtube BPIP, laman Facebook BPIP,
Instagram BPIP, dan siaran TVRI dari kantor/ruang kerja/rumah/tempat tinggal
masing-masing;
3.
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan
Bendera Merah Putih selama 1 (satu) hari pada tanggal 1 Juni 2020, berhubung
tidak ada upacara penaikan bendera pada saat Peringatan Hari Lahir Pancasila,
maka pengibaran bendera dilakukan pada pukul 06.00 s.d. 18.00 waktu setempat;
4.
Tema dan Logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020:Tema Peringatan Hari
Lahir Pancasila Tahun 2020 adalah “Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong
Royong Menuju Indonesia Maju”Logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020
adalah:
5.
Kementerian/Lembaga, kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, dan kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan Peringatan Hari
Lahir Pancasila Tahun 2020 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik,
serta media sosial dengan menggunakan Tema dan Logo tersebut pada nomor (4);
6.
Kementerian/Lembaga, kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, dan kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan
kegiatan/aktivitas Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020 yang
mengakibatkan berkumpulnya banyak orang pada suatu lokasi (sesuai protokol
Covid-19); dan
7.
Aktivitas atau kegiatan alternatif untuk memperingati dan memeriahkan Hari
Lahir Pancasila Tahun 2020 dapat dilakukan secara kreatif, menjaga dan
membangkitkan kecintaan terhadap aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada masa
darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi
protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Post a Comment for "Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2020"