Menindaklanjuti penyebaran Corona Virus Disease di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease
(Covid-19) pada Satuan Pendidikan; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 menjadi
salah satu pertimbangan dibatalkannya kegiatan perlombaan dan pemberian
penghargaan tingkat nasional bagi guru dan tenaga kependidikan. Pembatalan
Lomba ini tertuang dalam Surat Direktur Jendral GTK Nomor :
1573/B.B4/GT/2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Perlombaan dan
Pemberian Penghargaan Tingkat Nasional bagi Guru, Pendidik Lainnya dan
Tenaga Kependidikan Tahun 2020.
Berikut Salinan
Isi Surat Dirjen GTK tentang Pembatalan Lomba Guru Berprestasi(Gupres) Tahun
2020, Anugrah Konstitusi Tahun 2020 dan Lomba Guru Lainnya
Menindakianjuti
surat nomor 1366/B.B1/GT/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Infomiasi
Penundaan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan bagi Guru, Pendidik Lainnya
dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020, surat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020 dan
Nomor 985/DK.07.01/05/2020 tanggal 07 Mei 2020 tentang Pemberitahuan Pembatalan
Anugerah Konstitusi X Tahun 2020, serta dengan mempertimbangkan belum
berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Kegiatan
perlombaan dan pemberian penghargaan tingkat nasional bagi guru, pendidik
lainnya dan tenaga kependidikan untuk sernua jenjang pada tahun 2020 dibatalkan
penyelenggaraannya.
2. Kegiatan
Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi
Tingkat Nasional X Tahun 2020 bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi
ditiadakan.
Post a Comment for "Pemberitahuan Pembatalan Kegiatan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan Tingkat Nasional Bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020"