Pemerintah kembali merevisi jadwal cuti
bersama di tahun 2020. Cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya ditetapkan pada
22 Mei 2020, kini resmi dihapus.
Artinya, PNS dan pegawai BUMN masih
tetap wajib bekerja pada Jumat (22/5/20). Aturan terbaru mengenai hari libur
nasional dan cuti bersama ini diteken melalui Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Keputusan Bersama ini bernomor 440 Tahun
2020, 03 Tahun 2020, dan 03 Tahun 2020. Surat Keputusan Bersama ini ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut, pemerintah
menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukanlah hari cuti bersama aparatur sipil
negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Untuk pegawai ASN dan BUMN tetap
masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain,"
kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy dalam konferensi pers.
Muhadjir menegaskan bahwa cuti bersama
para ASN maupun pegawai BUMN tetap berada pada periode 28 hingga 31 Desember
2020, sesuai dengan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.
"Dengan pertimbangan ini adalah
tempat yang paling aman untuk membuat prediksi yang paling aman dalam kaitannya
masalah wabah Covid-19," kata Muhadjir.
Meski demikian, Muhadjir mengatakan
masih terbuka kemungkinan agenda cuti bersama pegawai pemerintahan berubah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, dipastikan akan kembali mengevaluasi
kebijakan tersebut.
"Nanti pada akhir Juni akan
diadakan pengkajian ulang, karena memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi
mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan
Idul Adha yaitu 31 Juli 2020. Bisa sebelum atau setelah," kata Muhadjir.
Download Surat
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.
440/2020 disini
Post a Comment for " Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, dan 03/2020 Tentang Revisi Jadwal Cuti Bersama Tahun 2020 "