Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun
2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan
Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (
sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya
belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan
kerja berkenaan khusus untuk LNS yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran
tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan
kerja induk LNS. Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan melalui penerbitan
SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat
penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung tunjangan Hari Raya kepada KPPN.
Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor
49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI
dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan 1
(satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan
Maret belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim
dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besaran penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran
dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun harus diingat bahwa penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.
Untuk penghasilan Penerima Pensiun paling banyak terdiri
dari pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Besaran Penghasilan pensiunan tersebut tidak dikenakan potongan asuransi
kesehatan.
Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima
Pensiun dan Penerima Tunjangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ,
adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
2) Pembayaran tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah
dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
3) Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya
sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan
serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya
sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak
dikenakan potongan asuransi kesehatan.
5) Dalam hal pemberian tunjangan Hari Raya belum dapat
dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
49/PMK.05/2020 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan"