Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar,
sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2. Taman Kanak-kanak, yang
selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada
jalur pendidikan formal.
3. Sekolah Dasar, yang
selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama, yang
selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai
lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
5. Sekolah Menengah Atas, yang
selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6. Sekolah Menengah Kejuruan,
yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru,
yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK
dan Sekolah.
8.Dst…………
Pasal
2
(1) PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Pasal
3
Peraturan Menteri ini bertujuan
untuk:
a. mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman
bagi:
1. kepala daerah untuk membuat
kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan
PPDB.
BAB II
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal
4
Persyaratan calon peserta didik
baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau
paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau
paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Pasal
5
(1) Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan
12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima
peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3)
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal
1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi
dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Pasal
6
Persyaratan calon peserta didik
baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima
belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat
atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Pasal
7
(1) Persyaratan calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat
atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian,
program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan
persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Pasal
8
(1) Syarat usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan
khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar,
dapat
melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan
PPDB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf
a.
Pasal
9
(1) Persyaratan calon peserta
didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7
(tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar
negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani
bidang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib
mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pasal
10
Calon peserta didik penyandang
disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
a. syarat usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b. ijazah atau dokumen lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7.
Bagian Kedua
Jalur Pendaftaran PPDB
Paragraf 1
Umum
Pasal
11
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan
melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali;
dan/atau
d.
prestasi.
Download
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 disini atau disini
Download Infografis PPDB 2020 disini
Download Infografis PPDB 2020 disini
#SahabatDikbud, bagaimana pemerintah pusat mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021? Mari simak dengan saksama infografik berikut! #PPDB2020#MerdekaBelajar#SemuaBisaSekolah pic.twitter.com/VdzmJV4l7w— #MerdekaBelajar (@Kemdikbud_RI) May 17, 2020
Post a Comment for "Permendikbud Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020"