Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyerahkan perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020
di tengah wabah Covid-19 atau virus corona kepada Dinas Pendidikan di
masing-masing daerah.
"Tidak ada pengaturan lagi
[dari Kemendikbud]. Diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan untuk
menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dengan berpedoman pada
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB," ujar Plt. Direktur Jenderal
PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid
Dalam hal ini, pihaknya hanya
mendorong seluruh daerah menggelar PPDB secara daring. Terlebih bagi daerah
yang dari tahun sebelumnya sudah menerapkan PPDB daring.
Sedangkan bagi daerah yang tidak
punya akses internet merata, PPDB bisa dilakukan secara tatap muka. Namun harus
menerapkan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan
masker.
Instruksi PPDB di tengah corona
sendiri dinyatakan dalam Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020. Dinas
pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan PPDB di wilayahnya yang mengikuti
protokol kesehatan. Orang tua dan siswa tidak boleh berkumpul secara fisik di
sekolah.
Dengan adanya PPDB ini tentu siswa
akan sibuk mendaftarkan diri di sekolah yang di inginkan sesuai zonasi yang
tersedia. Setiap sekolah (SMP) mempunyai persyaratan yang berbeda-beda seperti ada
sebagian sekolah yang mensyaratkan Kartu NISN sebagai persyaratan dalam
pendaftaran siswa baru.
Untuk memenuhi persyaratan
terlampir, Wali Kelas/OPS/TU sekolah akan mencetakkan kartu tersebut. Untuk mempermudah
mendapatkan Kartu NISN dalam bentuk cetak di bawah ini tersedia aplikasi
yang lebih mudah yang kami dapatkan dari blog lainya. Kami memilih aplikasi ini
karena mudah menggunakannya
Cara Cetak Kartu NISN Dengan Mudah (Aplikasi Ofline)
Cara Cetak Kartu NISN Dengan Mudah (Aplikasi Ofline)
Cek atau Cetak Kartu NISN Secara Online
1.Pengertian NISN
Nomor Induk Siswa Nasional adalah,
kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang
masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah
Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri; Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan
pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. Sistem
pengelolaan NISN secara nasional oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data
Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil dari proses
pemberian kode identifikasi oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan
tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./)
2.Tujuan dan Manfaat
- Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik)
di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan
berkesinambungan.
- Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk
siswa secara online bagi Unit unit Kerja di Kemendikbud, Dinas Pendidikan
Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel
berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
- Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan
dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan
dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota,
kabupaten hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Ujian Nasional, PIP, SNMPTN.
Link utama untuk cek/cetak NISN
melalui situs ini
1.Untuk Cek NISN klik disini
Verval Lulusan
Untuk Verifikasi dan Validasi NISN
Siswa yang sudah lulus silahkan klik disini.
0 komentar:
Post a Comment