Berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, Pimpinan
Pusat Muhammadiyah dengan ini menyampaikan kembali hasil hisab Zulhijah 1441 H
sebagai berikut:
1.Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada
hari Rabu Wage, 22 Juli 2020 M.
Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020 M.
2. Idul adha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh
pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 M.
Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di
sebagian besar wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan
Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada
Masa Pandemi Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center
(MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut.
A. Puasa Arafah
1. Puasa Arafah, Wukuf di Arafah, dan tanggal 9 Zulhijah
adalah satu kesatuan (terjadinya pada hari yang sama).
2. Nabi SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah
Arafah tanggal 9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di
Arafah oleh umat Islam waktu itu.
B. Salat Idul adha
1. Salat Iduladha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau
tidak dilaksanakan.
2. Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di
rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat
Id di lapangan.
3. Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona
hijau), salat Iduladha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang
terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus
diperhatikan.
C. Ibadah Kurban (Udhiyyah)
1. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah bagi muslim
yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan
meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam
yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih
hewan kurban.
3. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak
ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
4. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan
pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu
yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
5. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan
alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
a. kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan
melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan
di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet
(kemasan kaleng);
b. penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
c. jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya
dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi
yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa,
dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan
dan keselamatan bersama;
d. hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya
disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu
dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
e. pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah
masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Post a Comment for "Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19"