Dalam
rangka persiapan pemutakhiran Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun
ajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah akan melakukan integrasi data serta pembaruan
pada Aplikasi Dapodik versi baru untuk satuan pendidikan di semua jenjang,
sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data satuan pendidikan PAUD, SD,
SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM. Ada beberapa hal penting yang pelu diperhatikan,
sebagai berikut:
1. Batas akhir sinkronisasi Dapodik per tanggal 17 Juni 2020 pukul 23.59 WIB
Proses
pengiriman dan perbaikan data semester 2 tahun ajaran 2019/2020 dari satuan
pendidikan ditutup agar proses integrasi data dan pengembangan aplikasi Dapodik
versi terbaru dapat dilakukan secara matang. Setelah proses sinkronisasi
ditutup, maintenance server akan diberlakukan selama proses pengembangan
Aplikasi Dapodik ini berlangsung.
2. Pembaruan Data Pengelola Dapodik tingkat Dinas Pendidikan
Menindaklanjuti surat Sesditjen PAUD Dikdasmen Nomor 4583/C1/TI/2020 tanggal 8 Mei 2020 perihal
Akun Administrator Aplikasi Manajemen Dapodik, Dinas Pendidikan diberikan akses
ke Aplikasi Manajemen Dapodik dengan peran sebagai:
- Operator
KK-Datadik: mengelola data pokok
pendidikan di Dinas Pendidikan terkait;
- Kepegawaian: mengelola data guru dan tenaga kependidikan perihal
perekaman data GTK baru, mutasi, dan verifikasi penugasan;
- Bidang
Teknis (PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/PKBM):
mengelola pemanfaatan data dan verifikasi data dapodik pada jenjang
pendidikan terkait.
Dinas
pendidikan menyampaikan petugas yang akan diberikan akses ke aplikasi manajemen
Dapodik dengan menyertakan Surat Tugas dan Surat Pernyataan untuk dikirimkan ke
e-mail datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Surat
yang telah masuk pada tanggal 15 Juni 2020 terdiri dari 5 Dinas
Pendidikan Provinsi dan 161 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
(daftar terlampir)
3. Perubahan mekanisme perekaman data GTK baru
Untuk
perekaman data GTK yang baru (data individu GTK tersebut belum ada di database
Dapodik sebelumnya) dilakukan melalui mekanisme vervalPTK di bawah pengelolaan
Pusdatin, Kemendikbud.
4. Satu Akun Pengguna GTK
Dalam
proses bisnis Dapodik yang baru, setiap GTK hanya diperkenankan memiliki 1
alamat email aktif yang terdaftar di Dapodik. Alamat email ini hanya digunakan
oleh satu orang GTK dan tidak dapat digunakan secara bersama-sama, untuk itu
akan dilakukan cleansing alamat email yang ganda maupun yang tidak aktif.
Selanjutnya akun pengguna GTK ini dapat memiliki beberapa peran sesuai dengan
penugasan di satuan pendidikannya masing-masing.
LAMPIRAN
Sumber : https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Sinkronisasi Aplikasi Dapodik Ditutup pada 17 Juni 2020 untuk Persiapan Pemutakhiran Aplikasi Dapodik"