Pemerintah melakukan penyempurnaan tata
kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 7 Juli 2020 yang
mengatur beberapa perubahan pada aturan sebelumnya yakni Perpres 36/2020.
Revisi Perpres dilakukan setelah
mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang
dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa
Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna.
Perpres yang baru ini merupakan bagian
dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan
kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan
catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung,
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemerintah memastikan bahwa Program
ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.
“Dengan adanya Perpres ini, maka kami
harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena
gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta
program Kartu Prakerja,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Susiwijono, Senin (13/7) di Jakarta.
Sesmenko Perekonomian menjelaskan, selain
kepada Pencari Kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang
terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja,
termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah,
termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Perpres 76/2020 ini juga mengatur
pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: Pejabat
Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur
Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi,
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
(BUMN/BUMD).
Susunan organisasi Komite Cipta Kerja pun
diperkuat dengan penambahan anggota Komite yang meliputi Menteri Sekretaris
Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Penambahan anggota Komite ini bertujuan
untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” ungkap Sesmenko
Perekonomian.
Aspek pengenaan sanksi juga menjadi fokus
perhatian. Tertuang dalam Perpres tersebut bahwa Manajemen Pelaksana Kartu
Prakerja dapat melakukan tuntutan ganti kerugian dan tuntutan pidana apabila
penerima Kartu Prakerja melakukan kecurangan.
“Jika penerima Kartu Prakerja dengan
sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen
Pelaksana bisa mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” tegasnya.
Perpres ini juga menegaskan hasil evaluasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pendapat hukum
dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa pemberian dan
pelaksanaan manfaat serta pemilihan Platform Digital dan Lembaga Pelatihan
tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun dalam pelaksanaannya ke depan,
Manajemen Pelaksana akan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika
pengadaan barang jasa pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksanaan (Perubahan Permenko 3 Tahun 2020).
Dalam hal lembaga dan jenis pelatihan,
ditetapkan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki pelatihan yang berbasis
kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan
mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
Perbaikan tata kelola ini bersifat
progresif ke depan, sehingga beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan dan
dilaksanakan pada program sebelumnya (batch 1-3) yang dilakukan dengan itikad
baik perlu ditegaskan, dan program ke depan (batch 4 dan seterusnya) dapat
dilakukan dengan tata kelola program yang sudah lebih baik lagi.
“Komite mengharapkan agar batch 4 dapat
segera dibuka pada akhir Juli 2020 dengan rencana kuota dapat mencapai 500.000
orang peserta yang memberi prioritas pada pekerja terdampak berdasarkan data
White List dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selanjutnya komite juga
mengharapkan agar pelatihan offline dapat segera dibuka pada pertengahan
Agustus 2020 pada daerah yang sudah memungkinkan dengan memperhatikan sejumlah
protokol kesehatan dan physical distancing,” pungkas Sesmenko Perekonomian.
Sebagai informasi, hal-hal terkait teknis
pelaksanaan program Kartu Prakerja akan dirumuskan selanjutnya dalam Peraturan
Menteri yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
Download Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 disini
Sumber: https://setkab.go.id/
Post a Comment for "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja"