Setelah
sukses dengan dua edisi sebelumnya yang membahas mengenai Karier Jabatan
Fungsional Pasca-Penyetaraan Jabatan dan Manajemen Talenta ASN, Career
and Talent Talk Series kembali hadir. Edisi kali ini membahas mengenai
Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dua topik, yaitu terkait perubahan
status PNS yang dipekerjakan (DPK) dan diperbantukan (DPB) serta terkait masa
pengalihan status PNS DPK dan DPB.
Penugasan
PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen
PNS (yang kemudian diubah ke dalam PP No. 17/2020). Penugasan yang dimaksud
adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan instansi
pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Hal
ini juga diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi
Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
Asisten
Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja
menjelaskan bahwa regulasi ini sejatinya bertujuan untuk mendudukkan status ASN
sebagai perekat NKRI sehingga pegawai diberi label penugasan atau menetap pada
satu instansi. “Sehingga tidak ada lagi ego sektoral. Artinya adalah setiap PNS
harus siap ditugaskan di instansi mana saja dan harus berkinerja dengan baik di
instansi dimana dia ditempatkan,” jelas Aba dalam Career
and Talent Talk Series Edisi Ketiga yang dipandu oleh Analis
Kebijakan Muda Kementerian PANRB Diah Ipma secara virtual melalui akun
instagram @karier.talenta, Selasa (14/07).
Selain
itu, PermenPANRB No. 35/2018 juga untuk memberikan kepastian bagi PNS yang
ditugaskan di luar instansi induknya. Aba mengungkapkan, istilah status PNS
yang dipekerjakan (DPK) dan diperbantukan (DPB) sudah tidak ada lagi. Hal ini
berlaku sejak diterbitkannya PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang mencabut
PP No. 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.
Jika
memang akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan mekanisme mutasi
atau diterbitkan keputusan penugasan terhadap PNS tersebut. Bagi PPK Instansi
Induk yang menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih
dibutuhkan, maka dapat menarik kembali PNS.
Penyesuaian
status pegawai DPK dan DPB akan dituntaskan paling lambat bulan September 2020.
“Kita sudah mendekati September 2020, sehingga setiap instansi harus menentukan
status pegawai DPK dan DPB apakah akan beralih ke instansi dimana saat ini dia
dipekerjakan/diperbantukan, atau kembali ke instansi asalnya,” ujarnya.
Menurut
PermenPANRB No. 35/2018, Penugasan PNS terdiri atas tiga jenis, yaitu Penugasan
pada Instansi Pemerintah, Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah, dan
Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan
di luar instansi pemerintah diatur dalam Peraturan BKN No. 1/ 2020 serta
ketentuan mengenai tata cara penetapan penugasan PNS pada Perwakilan RI di luar
negeri dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 6/2020.
Aba
mengungkapkan bahwa setiap PNS yang melaksanakan penugasan juga memiliki
peluang karier karena pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan,
selain melalui mutasi dan promosi. “Asal sesuai kualifikasi, kompetensi, dan
kebutuhan instansi. Intinya adalah tetap pada sistem merit,” imbuhnya.
Penugasan
pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
pencapaian kinerja. Untuk itu, setiap ASN dimanapun dia ditugaskan harus tetap
melakukan kinerja terbaiknya. Hal ini dikarenakan kinerja merupakan norma umum dan
bersifat universal sehingga dimanapun setiap ASN baik ketika dia ditugaskan,
dipekerjakan, maupun diperbantukan melekat dengan tuntutan kinerja. Kinerja
juga menjadi track record bagi seseorang ketika dia
kembali ke instansi induknya. “Kemanapun kita bekerja akan dinilai kinerjanya,
karena itulah ukuran keberhasilan PNS. Ini penting karena kinerja harus menjadi
acuan kita dalam berprestasi,” pungkas Aba.
Dikatakan,
penugasan PNS dilaksanakan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang setiap
dua tahun. Bagi pegawai yang melaksanakan penugasan tidak memenuhi target
kinerja, maka dalam kurun waktu satu tahun PNS yang bersangkutan dapat
direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.
Pada
kesempatan tersebut, Aba mengatakan bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang
melakukan penyesuaian-penyesuain terkait penugasan PNS, mengingat telah
dikeluarkannya PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang
Manajemen PNS. Dalam PermenPANRB yang baru tersebut akan diatur kriteria-kriteria
jabatan apa saja yang bisa menggunakan status dengan penugasan. Serta akan
diatur penyesuaian-penyesuaian lainnya. “Namun sampai September 2020 kita masih
berpegang pada PermenPANRB No. 35/2018, kecuali nanti ada perubahan dalam PP
No. 17/2020,” tutupnya. (del/HUMAS
MENPANRB)
Sumber : https://menpan.go.id
Post a Comment for "Kupas Tuntas Pengembangan Karier PNS melalui Penugasan"