zmedia

Surat Edaran Dirjen PKH No.0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19)


Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M) disampaikan bahwa pelaksanaan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD 410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Mengingat saat ini dalam situasi bencana nonalam wabah Corona Virus Disease (COVlD-19) dihimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVlD-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal (perubahan pola hidup pada Situasi COVlD-19). Oleh karena itu. diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor risiko. sebagai berikut:
1. Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban:
2. Perpindahan orang antar provrnsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban;
3. Status Wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan:
4. Cara penularan melalur droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda: dan
5. Faktor lainnya seperti komorbiditas (adanya penyakit penyerta seperti diabetes. hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal). risiko pada usia tua. penularan pada pengguna transportasi publik. di rumah dan komunitas.

B. Maksud dan Tujuan.
Maksud dari Surat Edaran ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi wabah pandemi COVID 19. Adapun tujuan dari Surat Edaran ini agar pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah pandemi COVID-19 dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan dan penyebaran COVID-19.

C. Ruang Lingkup
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur/bupatilwali kota seluruh lndonesia untuk disampaikan kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. instansi yang membidangi fungsi kesehatan. instansi yang membidangi fungsi keagamaan. dan organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.
Download Surat Edaran Dirjen PKH No.0008/SE/PK.320/F/06/2020 disini

Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen PKH No.0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19)"