Sehubungan
dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M) disampaikan bahwa
pelaksanaan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor
114/Permentan/ PD 410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Mengingat saat
ini dalam situasi bencana nonalam wabah Corona Virus Disease (COVlD-19)
dihimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan
penularan atau penyebaran COVlD-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun
pemerintah daerah.
Pelaksanaan
kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan
kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal (perubahan
pola hidup pada Situasi COVlD-19). Oleh karena itu. diperlukan langkah-langkah
untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan
dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor risiko. sebagai
berikut:
1.
Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada
saat kegiatan kurban:
2.
Perpindahan orang antar provrnsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban;
3.
Status Wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di
suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan:
4.
Cara penularan melalur droplet pada saat batuk/bersin dan/atau penularan tidak
langsung melalui kontaminasi permukaan benda: dan
5.
Faktor lainnya seperti komorbiditas (adanya penyakit penyerta seperti diabetes.
hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal). risiko pada usia tua. penularan
pada pengguna transportasi publik. di rumah dan komunitas.
B.
Maksud dan Tujuan.
Maksud
dari Surat Edaran ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan
penyesuaian pelaksanaan new normal dalam situasi wabah pandemi COVID 19. Adapun
tujuan dari Surat Edaran ini agar pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi
wabah pandemi COVID-19 dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan
pencegahan dan penyebaran COVID-19.
C.
Ruang Lingkup
Surat
edaran ini ditujukan kepada gubernur/bupatilwali kota seluruh lndonesia untuk
disampaikan kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
instansi yang membidangi fungsi kesehatan. instansi yang membidangi fungsi
keagamaan. dan organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.
Post a Comment for "Surat Edaran Dirjen PKH No.0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19)"