Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Istilah baru yang dimaksudkan adalah kasus
probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal
nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan
gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan
laboratorium RT-PCR. Tautan: download disini
Sementara beberapa istilah lain
mengalami perubahan, diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam
pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). Perubahan istilah menjadi Kasus
Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat.
1. Kasus Suspek Seseorang yang
memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a.Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan
Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat
perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi
lokal.
b.Orang dengan salah satu gejala/tanda
ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak
dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
c.Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat
yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain
berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Konfirmasi Seseorang yang
dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan
laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi
dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
3. Kontak Erat adalah orang yang memiliki
riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak
yang dimaksud antara lain:
a.Kontak tatap muka/berdekatan dengan
kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka
waktu 15 menit atau lebih.
b.Sentuhan fisik langsung dengan kasus
probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan
lain-lain).
c.Orang yang memberikan perawatan
langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang
sesuai standar.
d.Situasi lainnya yang mengindikasikan
adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim
penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang
bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung
dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala
(asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari
sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Selain istilah-istilah tersebut, dalam KMK
juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai
Isolasi, dan Kematian.
Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang
melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14
hari terakhir.
Discarded,
dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.Seseorang dengan status kasus suspek
dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut
dengan selang waktu >24 jam.
b.Seseorang dengan status kontak erat
yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi
salah satu kriteria berikut:
a.Kasus konfirmasi tanpa gejala
(asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR
dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi.
b.Kasus probable/kasus konfirmasi dengan
gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow
up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3
hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c.Kasus probable/kasus konfirmasi dengan
gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1
kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan
gejala demam dan gangguan pernapasan. (Humas Kemenkes/EN)
Sumber: https://setkab.go.id/
Post a Comment for "Perkenalkan Istilah ‘Probable’, Inilah Isi Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19"