Para
guru mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020
yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Hal disampaikan oleh delegasi Forum Komunikasi Guru SPK
Indonesia kepada Komisi X DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat
umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung
Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020), terungkap, forum guru ini
mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan
Sekjen Kemendikbud tersebut. Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk
mendapatlan tunjangan profesi.
Fikri saat rapat membacakan
regulasi soal tunjangan ini dalam UU tentang Guru dan Dosen. Ditegaskannya,
guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh
penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan. “Dalam PP Nomor 41/2009 tentang
tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1
disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan
memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan
profesi setiap bulan," ungkap Fikri.
Tunjangan yang dimaksud,
diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI
juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.
"Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan
ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait
penyaluran tunjangan profesi guru," imbuh politisi PKS tersebut. (mh/sf)
Download
Post a Comment for "Para Guru Keluhkan Penghentian Tunjangan Profesi"