Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk
memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam
menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan
oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara
optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada
masa pandemi COVID-19.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menten Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan
Kemendikbud;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona virus Disaase (COVID-19); serta
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak UsIa DIni, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
ALUR VERIFIKASI DAN VALIDASI NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK
1.Satuan Pendidikan melakukan vermkai dan validasi nomor ponsel
peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off
Dapodik 11 September 2020.
2.Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik. .
3.Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump
file (meliputi pd_id, tingkat_pendidlkan, npsn, dan no_ponsel). Data dump
file di simpan di server Pusdatin
4.Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk
dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
5.Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel
yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel
harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak
memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
6.Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke
Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan
masing-masing.
7.Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan
validasi nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
-Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan
pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik.
-Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan
dapat mencetak SPTJM
Post a Comment for "Panduan Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Ponsel Peserta Didik"