Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 diterbitkan dengan :
Menimbang
:
a. bahwa untuk melakukan
penyesuaian terhadap pagu anggaran bantuan operasional sekolah afirmasi dan
bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 di masing-masing
provinsi, perlu dilakukan perubahan sasaran penerima bantuan;
b. bahwa untuk melakukan
sinkronisasi pagu anggaran bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2020 dengan
sekolah penerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional
sekolah kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah Penerima Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
3. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 124);
4. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);
5. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 582/P/2020 TENTANG SEKOLAH PENERIMA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
TAHUN ANGGARAN 2020.
KESATU
:
Menetapkan perubahan Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 582/P/2020 tentang Sekolah
Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Kepmendikbud
Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja Tahun Anggaran 2020 dan Lampirannya di sini atau di sini
Post a Comment for "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 746/P/2020 Tentang Perubahan Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020"