Menindaklanjuti surat Edaran
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota internet Bagi
Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-l9). Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota
bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) atau Program lndonesia Pintar (PIP) dan pemerintah.
Adapun sumber data nomor ponsel
peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari aplikasi Dapodik
tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi. agar bantuan yang diberikan tepat
sasaran maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas
Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi
dari validasi nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik.
Aplikasi verifikasi dan validasi data nomor ponsel ini ada di laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Sehubungan dengan hal terebut. kami
mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi
nomor ponsel ini keseluruh satuan pendidikan yang berada dibawah pembinaan
Saudara. Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas
memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai
persetujuan. melalui mekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Atas perhatian dan kerja samanya
kanti ucapkan terima kasih
Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel
Tanggal 1 September 2020
Post a Comment for "Revisi Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Pada Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik"