Di bawah ini salinan
lengkap Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dikutip dari situs http://p3gtk.kemdikbud.go.id
NOMOR 38 TAHUN 2020
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH
SERTIFIKAT PENDIDIK
BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, perlu mengatur mengenai tata cara memperoleh sertifikat
pendidik bagi guru dalam jabatan;
b. bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak
memenuhi kebutuhan hokum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik`Indonesia Tahun
2005 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun
2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
8. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diubah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG TATA CARA
MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK
BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Pendidik
adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
2. Program Pendidikan
Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam
Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana
atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat
Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru dalam Jabatan
adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
4. Perjanjian Kerja atau
Kesepakatan Kerja Bersama adalah adalah perjanjian tertulis antara Guru dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syaratsyarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.Dst….
Pasal 2
Sertifikasi bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional
pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Sertifikasi pendidik
bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.
(2) Program PPG dalam
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Calon Mahasiswa
Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi
akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan
yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data
pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen
persyaratan.
(2) Guru dalam Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan guru yang diangkat oleh:
a. pejabat pembina
kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
b. pimpinan
penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Selengkapnya download
Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 di sini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan"