Tunjangan Khusus adalah tunjangan
yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang
dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Tahun 2020 ini Kemendikbud
menepatkan dua jenis kategori Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi
Geografis.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September
2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020.
Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima
Tunjangan Khusus Tahun 2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas pendidikan
kabupaten atau kota masing-masing.
Kutipan lengkap isi Surat tentang Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS
Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020 yang
perlu diverifikasi oleh dinas dinas pendidikan kabupaten atau kota, menyatakan
bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46
Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan
penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan
mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil, berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah
memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda
centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera
mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian
tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.
Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan
Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan
mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan
PNS. Guru Bukan PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus
meliputi:
a. guru;
b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan; dan
c. guru yang diberi tugas tambahan.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dalam
bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS yang melaksanakan tugas di
Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus
berdasarkan pada data:
a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan:
a.desa yang terkena bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang;
dan/atau
b.desa yang tidak ditetapkan sebagai desa
sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak
tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil;
dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
Desa diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus. Usulan kepala
daerah berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada
daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi dan menetapkan
desa sebagai daerah khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi
seluruh jumlah desa. Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS yang bertugas pada desa
dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September
2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020,
untuk informasi batas waktu pengiriman data usulan
hasil Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan
Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020 paling lambat pada tanggal 07 bulan
November tahun 2020.
Download Surat Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020 di sini
PERATURAN LAINNYA
1. Berdasarkan
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, Kemendikbud akhir menetapkan
keputusan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografisnya. Oleh Karena
Itu Kemdikbud RI mengeluarkan sebuah Keputusan yang berisikan tentang Penetapan
Daerah Khusus tersebut sesuai kondisi geografis, yang dikeluarkan dalam sebuah
keputusan no. 580 - p – 2020, Baca di sini
2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil download di sini atau di sini
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan download di sini
Post a Comment for "Surat Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020"