Wakil
Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk
membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran
Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan
mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses
pencairan bantuan.
“Hari
ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah
diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari
adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!,” tegas
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (06/10).
Isu
pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai
antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar
nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
“Jika
memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat
kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan
investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi
hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Bantuan
ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan
keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Penerima bantuan tidak
berhutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk
diberikan kepada siapapun,” sambungnya.
Dirjen
Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah
menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera
diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus
didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah
menerima SP2D.
Pesantren
dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima
bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil
membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan
Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak
boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.
Direktur
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan
operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut
diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren
kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta),
dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).
Selain
itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah
Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279
lembaga.
Menurut
Waryono, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional
pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air,
keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor
pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam
kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Juga
bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti
membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan
desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tuturnya.
Kementerian
Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu
pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Anggaran ini
disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren,
terdiri atas: 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032
pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori
besar dengan santri di atas 1.500 orang.
Selain
bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada
14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per
bulan Rp5juta selama tiga bulan. BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah
Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ).
Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.
“Bantuan
yang cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap
kedua sebesar Rp1.089.560.000.000. Jadi totalnya 2.020.395.000.000,-,” jelas
Waryono.
"Sisanya
akan cair pada tahap ketiga," tandasnya.
Daftar
penerima bantuan dapat diakses melalui tautan berikut:
1.
SK BOP Pesantren klik di sini
2.
SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur’an klik di sini
3.
SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah klik di sini
4.
SK Bantuan Pembelajaran Daring klik di sini
Post a Comment for "Umumkan 88.278 Penerima Bantuan, Wamenag: Manfaatkan untuk Pencegahan Covid dan Tolak Pemotongan!"