Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit sudah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini sebagai peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 yang dipandang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam (PPG Daljab) diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam
Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun
2021, dapat kita
baca pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang
menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b.Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:
1) diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah; atau
2) diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian
Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
c.Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d.Terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK); dan
f.Telah melengkapi dokumen persyaratan.
Tahap Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, dimulai dari pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan pengumuman peserta. Adapun Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:
a.Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan
b.Mengunggah dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah akademik; dan
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Adapun tahapan Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. seleksi administrasi tahap I;
b. seleksi kemampuan akademik; dan
c. seleksi administrasi tahap II.
Seleksi administrasi tahap I meliputi:
a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi
dokumen administrasi
b.Dalam melakukan verifikasi dan validasi
dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal
dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
c.Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
Seleksi kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan:
a.Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan
validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;
b.Seleksi kemampuan akademik meliputi:
1. tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes
potensi akademik berbasis komputer; dan
2. wawancara;
c.Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di
daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi administrasi tahap II meliputi:
a.Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang
dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik
persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah
dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
2. Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan
surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan
guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas
Pendidikan; dan
b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang
diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3. Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin
penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5. Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang
menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang
memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
b. Bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala
Dinas Pendidikan;
c. Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan
validasi bukti fisik administrasi
d. Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan
validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
e. Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil
verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG
dalam Jabatan;
f. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil
verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP;
g. Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap
akhir bukti fisik
h. Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun 2021 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Sumber : https://ainamulyana.blogspot.com
Post a Comment for "Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan (Daljab) atau Sertifikasi Guru Tahun 2021"