PENGUATAN DASAR HUKUM
Semangat Satu Data Pendidikan Indonesia
- Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Permendikbud No 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
PRINSIP SATU DATA
Kebijakan Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperable atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data
Satu Standar
Data: meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan
asumsi. Format dibakukan oleh Pembina Data
Satu Metadata
Baku: informasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan,
menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi data mudah untuk
ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola. Format dibakukan oleh Pembina Data
Interoperabilitas Data: kesiapan data
untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Referensi Data: penggunaan
Kode Referensi dan Data Induk pada setiap data yang dihasilkan oleh Produsen
Data di masing-masing instansi pemerintah. Kode Referensi: tanda berisi
karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu
sebagai rujukan identitas sebuah data yang bersifat unik
SASARAN PROGRAM
Terwujudnya pengelolaan pendidikan partisipatif,
transparan dan akuntable pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Menengah
INDIKATOR KINERJA PROGRAM
Persentase Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar
dan Menengah yang Akurat, Terbarukan dan Berkelanjutan
Selengkapnya tentang Kebijakan Pendataan Dapodik 2021
download di sini
Post a Comment for "Kebijakan Pendataan Dapodik 2021"