Pada
tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk
diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah
formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat
menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar
pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM
unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari
seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta
didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujarnya dalam acara
Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin
(23/11), di Jakarta.
Pengumuman ini juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan pejabat
tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan
tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan
SDM unggul sebagai prioritas nasional. SDM unggul merupakan kunci untuk
memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting
untuk menghasilkan SDM unggul. Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan
kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan
pendidikan di Tanah Air.
Wapres menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer
yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan
peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang
lebih tinggi. “Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus
ditingkatkan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.
Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi
keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru
PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka
bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status
guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.
Wapres menuturkan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK
menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi
pembelajaran mandiri secara daring. Para calon guru diharapkan dapat
memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian
seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Semua biaya ujian seleksi
akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi
kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.
“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka
peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” ujarnya.
Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi
pembenahan tata kelola guru.
“Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang
berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,”
pungkasnya.
Post a Comment for "Seleksi Satu Juta Guru Honorer untuk PPPK Tetap Utamakan Kompetensi"