Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian, Suharmen mengatakan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kinerja, dan kesesuaian
kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.
Suharmen juga memaparkan sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yang meliputi:
Pertama,
diberhentikan dengan hormat (berupa jangka waktu kerja berakhir, meninggal
dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas
dan kewajiban karena tidak cakap jasmani/rohani);
Kedua,
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (berupa dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun dan tindak pidana
tersebut dilakukan dengan tidak berencana, melakukan pelanggaran disiplin
tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati);
Ketiga,
diberhentikan dengan tidak hormat (berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan
UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan,
menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau
lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
Kategori pemberhentian dan mekanisme masa kerja PPPK tersebut disampaikan Suharmen menyusul rencana Pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta formasi Guru calon PPPK yang diumumkan resmi, Senin (23/11/2020) yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada rencana rekrutmen 1 Juta Guru PPPK ini, Suharmen mengatakan bahwa BKN akan berperan mulai dari proses pelaksanaan seleksi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Adapun untuk seleksi pendaftaran BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Masa Kerja PPPK Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan"