Menteri Agama
Fachrul Razi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus
Desease 2019. Keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 27
Oktober 2020.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman dalam
keterangan tertulisnya, Senin (2/11) mengungkapkan KMA ini ditandatangani Menag
Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi
kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag
Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta kementerian dan lembaga
terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak
penerbangan,” terang Oman.
Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam
memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah.
Semua pihak harus memahami regulasinya. Kita harus beri perlindungan, baik
sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan
jiwa dan keselamatan,” ujarnya.
Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang
diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang
disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau
komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait
karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan
ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri,
tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.
Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda
keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi tetapi juga mengatur
masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa
pandemi. Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, ujarnya, mereka
diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan
menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi
pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah
dibayarkan.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada
penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan
bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada
jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah
dibayarkan kepada PPIU,” urainya.
Intinya, tukas Oman, secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap mengatur
penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Menag sudah memberi arahan bahwa
mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan
sebaik-baiknya,” tandasnya.
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan
Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko
yang timbul akibat COVID-19;
d. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang
dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan
berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai
ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka
keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” tegas Oman.
Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan
protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama
di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi
pelindungan jemaah.
Karantina
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan
berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di
Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan
keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol
kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku
perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk
oleh Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah.
Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina,
bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab
Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke
Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah
memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah
di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari
Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan
COVID-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara
internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional
pada masa pandemi COVID-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatra Utara
Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam
negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri
maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan
Pemerintah Arab Saudi.
Kuota Pemberangkatan
1. Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi
jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang
diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah
ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya
berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina,
pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi COVID-19.
Pelaporan
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan
kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari
setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah
tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun
1441H yang membatalkan keberangkatannya.
Ketentuan Lain-Lain
1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA
ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak
sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian
biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar
biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU
kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia
layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus
Desease 2019 download di sini atau di sini
Post a Comment for "Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019"