Menurut UU ini, yang dimaksud cipta
Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan
percepatan proyek strategis nasional.
Menurut Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
a.peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha;
b.peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan pekerja;
c.kemudahan,
pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK-M; dan
d.peningkatan investasi pemerintah
dan percepatan proyek strategis nasional.
Adapun
Ruang lingkup Undang-Undang (UU)
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a.peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha;
b.ketenagakerjaan;
c.kemudahan,
perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d.kemudahan berusaha;
e.dukungan riset dan inovasi;
f.pengadaan tanah;
g.kawasan ekonomi;
h.investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
Adapun
tujuan Undang-Undang (UU) Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah untuk: a)menciptakan dan
meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan
perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia
yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan
antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b)
menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c)
melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta
industry nasional; dan
d)
melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek
strategis nasional yang berorientasi pada
kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan
teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Ditegaskan
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa (1) Undang-Undang ini
diselenggarakan berdasarkan asas: pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan
berusaha, kebersamaan; dan kemandirian. Selain berdasarkan asas
tersebut, penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas
lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang
bersangkutan.
Selengkapnya
terkait naskah/isi Undang-Undang
(UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, silahkan
download di sini
Post a Comment for "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja"