Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2) bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan;
3) bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, Tarif Bea Meterai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Adapun Bea Meterai dikenakan atas:
a) Dokumen yang
dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat
perdata; dan
b) Dokumen yang digunakan sebagai
alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdat, meliputi:
a.Surat perjanjian, surat
keterangan, surat pernyataan,atau surat lainnya yang sejenis, beserta
rangkapnya;
b.Akta notaris beserta grosse,
salinan, dan kutipannya;
c.Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta
salinan dan kutipannya;
d.Surat berharga dengan nama dan
dalam bentuk apa pun;
e.Dokumen transaksi surat berharga,
termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun;
f.Dokumen lelang yang berupa kutipan
risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse
risalah lelang;
g.Dokumen yang menyatakan jumlah
uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang
seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h.Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ditegaskan dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, bahwa Bea Meterai tidak
dikenakan atas Dokumen yang berupa:
a.Dokumen yang terkait lalu lintas
orang dan barang:
1. surat penyimpanan barang;
2. konosemen;
3. surat angkutan penumpang dan barang;
4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan
pengirim; dan
6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
b.Segala bentuk ljazah;
c.Tanda terima pembayaran gaji, uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan
hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran
dimaksud;
d.Tanda bukti penerimaan uang negara
dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk
oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e.Kuitansi untuk semua jenis pajak
dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal
dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang
ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
f.Tanda penerimaan uang yang dibuat
untuk keperluan intern organisasi;
g.Dokumen yang menyebutkan simpanan
uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank,
koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran
surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
h.Surat gadai;
i.Tanda pembagian keuntungan, bunga,
atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
j.Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Selengkapnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai di sini
Post a Comment for "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai"