Pemerintah
baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS
(Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya
akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada
tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019
direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Dalam rilis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
beberapa waktu lalu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat
pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat
menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya
keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan
sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis
atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis tersebut.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN
akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi
https://docudigital.bkn.go.id/login. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman
hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil
seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap
hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.
“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang
dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada
instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,”
ujar Paryono.
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka
pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi
oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi
pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang
batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan
berperingkat terbaik.
“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak
dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan
kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang
berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat
terbaik,” lanjutnya.
Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama,
kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor
23 Tahun 2019 (download di sini).
“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena
dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,”
pungkasnya. (Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN/UN)
Post a Comment for "Peserta Lulus Tes CPNS 2019 Tidak Serta Merta Dapat Diangkat Menjadi CPNS, Inilah Verifikasinya"