Perjalanan Orang Dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan
1.Surat Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),
2.Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi laut Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),
3.Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dan
4.Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019).
Keempat
Surat Edaran Kemenhub Tentang Juklak Juknis Perjalanan Orang untuk transportasi
darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen
Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22
Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020),
diterbikan merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan
Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama
Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan
pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Adapun
masa berlaku Surat Edaran Kemenhub Tentang Juklak Perjalanan Selama
Libur Natal Dan Tahun Baru tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan
Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021
sedangkan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember sampai dengan 8
Januari 2021.
Beberapa
ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Tentang Juklak
Perjalanan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru antara lain adalah
sebagai berikut :
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
- Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
- Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
- Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
- Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
- Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
Kemenhub
meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan
memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian
juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan
selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak
dan menjaga kebersihan. .
Link
download
Surat
Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat
Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
laut Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat
Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
Udara Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat
Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam
Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019) ---DISINI
Post a Comment for "Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru"