Mulai 1 Januari 2021,
ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3. Tarif 2020 sebesar Rp 25.500,
sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan
diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.(download)
Menurut Perpres Nomor 64
tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang
dibayarkan pada 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS
Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:
- Kelas
1: Rp 150.000
- Kelas
2: Rp 100.000
- Kelas
3: Rp 25.500
Pada
2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000. Akan
tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah
dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.
Sementara itu, besaran
iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
- Kelas
1: Rp 150.000
- Kelas
2: Rp 100.000
- Kelas
3: Rp 35.000
Dari angka itu, ada
selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.
Meski iuran kelas
mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas
Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.
Hal itu disampaikan saat
dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.
Pada 2021, iuran kelas 3
sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000,
karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Berikut ini rincian
iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan
Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran
dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga
pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima
Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
- Pegawai
Negeri Sipil
- anggota
TNI
- anggota
Polri
- pejabat
negara
- pegawai
pemerintah non pegawai negeri
Iuran pada kelompok
tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4%
dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan
Swasta
Iuran bagi Peserta
Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari
gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1%
dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan
Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran
untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan
seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji
atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain
dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga,
dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan
pekerja terbagi atas 3 kelas.
- Kelas
1: Rp 150.000
- Kelas
2: Rp 100.000
- Kelas
3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan,
dan keluarga
Sementara itu bagi
veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran
atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok
PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh
Pemerintah.
Sumber : kompas.com
Post a Comment for "2021, Iuran BPJS Kesehatan kelas III naik, berikut rinciannya"