Pemerintah telah
menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang
Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa
Pandemi.
Situasi pandemi tak menyurutkan niat umat Muslim untuk menunaikan
ibadah umroh ke Tanah Suci. Hal itu terbukti, setelah Masjidil Haram ditutup
sementara akibat sekitar 8 bulan akibat pandemi Covid-19, jemaah asal Indonesia
pun langsung menunaikan ibadah haji kecil ini ketika umroh tahap ketiga bagi
jemaah luar negeri mulai dibuka pemerintah Arab Saudi pada 1 November lalu.
Karena mempertimbangkan pandemi, kapasitas Masjidil Haram saat ini
masih dibatasi maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Ketua DPP
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri)
Firman M Nur menyatakan jika tak ada aral melintang, awal Januari 2021 akan
dibuka 100 persen umroh bagi jamaah dari seluruh dunia. “Kami berharap di
Januari nanti akan banyak kelonggaran dari ketentuan yang berlaku, ” ujar
Firman dilansir Kompas.com
Lalu berapa Besaran Ongkos Biaya Umroh Selama Masa
Pandemi Corona atau Covid-19? Kementerian Agama telah menetapkan Besar
Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi melalui Keputusan Menteri
Agama Nomor KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.
Pertimbangan diterbitkannya KMA Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Umrah Selama Masa Pandemi adalah:
a) bahwa untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan untuk menjamin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan standar pelayanan minimal, protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi;
b) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Agama tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi
Masa Pandemi.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi menyatakan:
Kesatu, menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah
Umrah Referensi (BPPIU Referensi) Masa Pandemi sebesar Rp26.000.000,00 (dua
puluh enam juta rupiah).
Kedua, Besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Referensi (BPPIU Referensi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi
pedoman bagi: a) Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian kepada PPIU terhadap layanan yang diberikan kepada Jemaah
Umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan yang
ditetapkan; dan b) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (BPPIU)
sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan pencegahan dan
penanganan Covid-19.
Ketiga, Besaran BPPIU Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu dihitung berdasarkan pelayanan Jemaah Umrah di Tanah Air, dalam
perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah
dari bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke bandara
Soekarno Hatta.
Keempat, Dalam hal Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU Referensi, PPIU wajib melaporkan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kelima, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 di sini
BACA JUGA : Kumpulan Produk Hukum Kementerian Agama
Post a Comment for "Keputusan Menteri Agama Nomor (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 Tentang Ongkos Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi"