Badan
Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah
ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang. ASN terikat dengan sumpah
untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah.
Sementara
di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010,
pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah
dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Jenis hukuman
disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri
dari:
a.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.
Pembebasan dari jabatan;
d.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS. Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.[Siaran Pers] Nomor: 01/RILIS/BKN/I/2021
UNDUH BERKAS
STATUS
Mencabut :
PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
a.PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
b.PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Post a Comment for "ASN yang Terlibat dalam Organisasi Terlarang Dapat Dikenakan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat"